JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan masih berlangsungnya hukuman cambuk yang dilakukan oleh Pemerintah Khusus Istimewa Aceh, meski hal itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Tercatat bahwa hukuman cambuk dilakukan terkait adanya pelanggaran terhadap hukum syariah (qanun) Aceh yang melarang perjudian, dimana pelakunya dijatuhi hukuman masing-masing enam cambukan sementara ratusan orang menontonnya.
Wakil Koordinator Badan Pekerja KontraS Indria Fernida dalam rilis yang diterima okezone, Jumat (27/5/2011), mengatakan, data yang diolah KontraS Aceh menunjukkan 31 orang yang mengalami hukuman cambuk sepanjang April hingga Mei 2011.
Pelanggaran terhadap 31 orang tersebut didominasi dengan pelanggaran karena perjudian dan tuduhan adanya perbuatan mesum.
”KontraS menilai bahwa meskipun hukuman cambuk yang merupakan aspirasi dari budaya lokal di Aceh, namun hal itu tetap memiliki batasan minimum, khususnya dalam mengedepankan prinsip dan nilai HAM,” katanya.
KontraS menilai hukuman cambuk bertentangan dengan Konstitusi RI pasal 28G ayat (2) yang menyebutkan ‘Setiap orang untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Aturan tersebut juga bertentangan dengan pasal 1 ayat (1) UU No. 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Anti Penyiksaan dan pasal 7 UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak sipil politik.
“Hukuman cambuk merupakan tindakan penyiksaan yang melanggar hak asasi manusia,” kata Indria.
(Insaf Albert Tarigan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.