Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Ancam Pangkas Kewenangan MK

Ferdinan , Jurnalis-Selasa, 14 Juni 2011 |20:20 WIB
DPR Ancam Pangkas Kewenangan MK
A
A
A

JAKARTA- Badan Legislasi DPR telah memfinalisasi revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam revisi ini sejumlah kewenangan milik MK dipangkas DPR.

Dalam rapat finalisasi revisi UU MK menyebut MK tak bisa lagi membatalkan Undang-Undang produk DPR. Selain itu, satu anggota DPR kini bisa duduk di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MK.

"Jadi masa jabatan ketua dan wakil ketua MK 2,5 tahun. Tapi bisa diperpanjang jadi lima tahun. Komposisi majelis kehormatan MK ada 1 orang dari DPR, 1 orang dari pemerintah, 1 orang dari KY, 1 orang dari MA, dan 1 orang dari MK," ujar Ketua Badan Legislasi DPR, Ignatius Mulyono, kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/6/2011).

Menurut Ignatius keberadaan anggota DPR di MKH dimaksudkan untuk mengawasi kinerja dalam pengawasan hakim. "DPR dikasih dong untuk mengawasi anggota(MK)-nya itu. Bagaimana memilih tiga hakim itu nanti diatur di tatib DPR.,"terangnya.

Sementara mengenai aturan MK tak boleh membatalkan produk UU DPR, MK sambung Ignatius hanya berhak memberitahukan pasal yang keliru ke DPR.

"Kalau MK tadinya, kadang-kadang suka masuk pada areal legislatif review. Sekarang digiring supaya tidak lagi legislatif review. Legislatif review itu harus pembuat UU. Kalau ada yang salah dikembalikan ke DPR, sekarang tidak boleh mengganti pasal. Harus dibatasi," jelas Ignatius.

Perwakilan pemerintah, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyebut masuknya anggota DPR dalam komposisi MKH dimaksudkan untuk keberimbangan pengawasan supaya putusan tidak subyektif.

"Itu untuk balancing saja. Supaya persoalan yang berkaitan dengan code of conduct dewan kehormatan, supaya tidak ada unsur subjektifitas dari satu institusi. Disitu ada lima justru lebih baik. Karena tidak ada intrik mencari-cari kesalahan. Kalau hanya satu institusi mungkin saja terjadi intrik," ujarnya.

(Stefanus Yugo Hindarto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement