Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ruhut Minta Andi Nurpati Dinonaktifkan

Ferdinan , Jurnalis-Jum'at, 24 Juni 2011 |11:10 WIB
Ruhut Minta Andi Nurpati Dinonaktifkan
Ruhut Sitompul (Dok: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat (PD) Ruhut Sitompul berharap Dewan Kehormatan Partai menonaktifkan sementara Ketua Divisi Komunikasi Publik PD Andi Nurpati.

Penonaktifan dilakukan dengan alasan Andi tengah tersangkut dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat dia menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Ya, karena citra partai terganggu, (sebaiknya) mengistirahatkan dululah Andi Nurpati," kata Ruhut saat dihubungi wartawan, Jumat (24/6/2011).

Ruhut menambahkan, Dewan Kehormatan partai harus bekerja objektif, tanpa tebang pilih dalam memberi sanksi kader yang terlilit masalah.

"Saya rasa dewan kehormatan akan memprosesnya, siapapun yang merusak partai soal etika bisa membicarakannya, dulu mereka ngotot soal Nazaruddin, jangan hanya karena Amir Syamsuddin dan Andi Nurpati sama-sama teman sekampung," kritik Ruhut.

Andi sendiri sebelumnya membantah terlibat kasus pemalsuan surat putusan MK. "Dalam kronologis yang disampaikan Sekjen MK, tidak terlihat peran saya untuk memalsukan surat. Malah justru terbongkar, orang dalam MK yang ikut memalsukan putusan MK. Lalu apa salah saya, dimana salahnya?" kata Andi.

Dia malah balik mempertanyakan mengapa kasus pemalsuan surat putusan ini baru diangkat setelah dua tahun Pemilu berlalu. "Saya berharap Panja bekerja objektif berdasarkan kronologis MK. Masalah ini kan sudah lama, kenapa baru sekarang diangkat, kenapa tidak dari dulu saja saat saya masih di KPU," sesalnya. (put)

(Hariyanto Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement