JAKARTA - Meski DPR ngotot agar tersangka pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan dihadirkan di Panja Mafia Pemilu, Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo tak langsung mengiyakan.
Kapolri menyebut izin Masyhuri untuk keluar tahanan, berada di tangan penyidik Bareskrim Polri.
"Ya dia (Masyhuri) kan sebagai tersangka sesuai dengan KUHP adalah tergantung dengan penyidik," kata Kapolri usai mengikuti rapat Panwas Century di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/7/2011).
Kapolri tak menjawab ketika ditanya wartawan mengenai komunikasi yang sudah dilakukan dengan penyidik untuk mempercepat turunnya izin Masyhuri ke DPR. "Semua tergantung penyidik, tergantung penyidik," kata Timur menutup wawancara.
Dalam sesi wawancara yang bersamaan, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menegaskan keinginan anggota Panja untuk meminta keterangan Masyhuri secara langsung di Gedung DPR.
"Mereka (Panja) berpandangan membatalkan niat untuk berkunjung ke Mabes Polri dan mereka tetap bersikukuh untuk mengundang atau memanggil yang bersangkutan di gedung DPR," tegas Priyo.
Menurut Priyo dalam surat permohonan izin mendatangkan Masyhuri, DPR berharap Kapolri segera mengkomunikasikan permintaan tersebut ke Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Sutarman. Priyo pun mengizinkan bila Masyhuri memberi keterangan di DPR dengan pendampingan dari pejabat Polri.
"Alasannya sederhana, Ketua MK saja sudah datang, dan ini siapa kok kemudian tidak datang. Kira-kira begitulah," imbuh Priyo.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.