MEDAN - Status tahanan kota terhadap Briptu Viko, tersangka penembakan seorang cleaning service BRI Cabang Utama Medan, harus dievaluasi. Karena kasus tersebut merupakan kejahatan berat yang mengharuskan tersangkanya menjalani proses hukum di dalam penjara.
"Pengalihan penanganan hukuman terhadap Briptu Viko ini harus dievaluasi. Ini termasuk kejatahan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Apa mungkin karena dia seorang polisi jadi bisa jadi tahanan kota tanpa melihat kasusnya itu apa. Kalau begitu besok kita membunuh saja, wong bisa kok jadi tahanan kota," kata Wadir LBH Medan, Muslim Muis di Medan kepada okezone, Minggu (31/07/2011).
Muslim melanjutkan, jika yang meberikan status tahanan kota adalah pihak Kepolisian, maka penasihat hukum keluarga dapat mengadukan hal tersebut kepada Polri.
"Kalau yang memberikan status tahanan kota pihak Kejari (Kejaksaan Negeri Medan), maka ini bisa dilaporkan kepada Jaksa Agung. Kalaupun ada orang di balik kasus ini, orang itupun harusnya dihukum," sambung Muslim.
Mengenai aksi nekat keluarga korban almarhum Muhammad Dermawan, dirinya menduga tindakan tersebut karena timbulnya apatisme keluarga kepada aparat penegak hukum.
"Ini saya rasa karena mereka sudah apatis terhadap aparat penegak hukum. Apalagi mereka lihat dengan mata kepada sendiri, si Viko itu bermain internet. Jelas mereka marah dan main hakim sendiri, keluarganya meninggal masak pelakunya bebas berkeliaran tanpa adanya putusan pengadilan," ujarnya.
Kasus penculikan terhadap Briptu Viko terjadi pada Sabtu sore di sebuah warung internet di Komplek Asia Mega Mas Medan. Saat itu, keluarga almarhum Muhammad Darmawan membawa paksa Viko yang tengah bermain game online di warnet tersebut dengan menggunakan mobil panther berwarna silver menuju rumah korban di Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Setiba di sana, keluarga korban langsung mengikat kaki dan tangan Briptu Viko menggunakan tali dan kemudian didudukkan di kursi rota tepat di teras rumah. Setelah satu jam bersama keluarga korban, akhirnya petugas Kepolisian membawa Viko ke Polresta Medan untuk menjalani pemeriksaan.
Peristiwa penembakan sendiri terjadi pada Mei 2011 lalu di Kantor BRI Cabang Utama Medan, Jalan Putri Hijau Medan Sumatera Utara. Saat itu, Briptu Viko yang merupakan Satuan Pam Obvit Polresta Medan, bercanda dengan mengarahkan senjata api miliknya ke korban.
Nahas, ternyata senjata api jenis SS1 tersebut tidak sedang terkunci. Akibatnya, Dermawan tewas di lokasi kejadian, karena mengalami luka tembak di bagian dada.
(Kemas Irawan Nurrachman)