Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Capim KPK Aryanto Sutadi Punya Rekam Jejak Buruk

Ferdinan , Jurnalis-Rabu, 17 Agustus 2011 |07:54 WIB
Capim KPK Aryanto Sutadi Punya Rekam Jejak Buruk
A
A
A

JAKARTA - Pansel calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memilih delapan calon yang akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan lolosnya Aryanto Sutadi.

Aryanto Sutadi, pensiunan Polri ini disebut memiliki rekam jejak buruk. Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari ICWm Mappi FH UI, Transparency International Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, serta Indonesia Legal Roundtable pun merilis hasil penelusuran terhadap Aryanto.

Berikut 11 catatan hitam yang membelit Aryanto Sutadi:

1. Tidak jujur melaporkan kekayaan dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 18 Maret 2011. Total harta yang dilaporkan Rp4,44 miliar, namun dalam wawancara dengan pansel KPK jumlah kekayaan mencapai Rp5 miliar, safe deposit box, dan sembilan rekening. Sementara berdasarkan temuan hasil pemeriksaan LHKPN sementara, total yang harus dilaporkan sebesar Rp8,51 miliar.

2. Tidak patuh melaporkan LHKPN hampir selama masa jabatannya di Polda maupun Polri.

3. Mengakui merekayasa LHKPN. Dalam sesi wawancara dengan peneliti, Aryanto mengakui LHKPN yang dilaporkan sepenuhnya rekayasa.

4. Menoleransi Rekening Gendut Jenderal Polisi. Aryanto dalam pernyataannya menganggap wajar para jenderal yang memiliki kekayaan hingga Rp10 miliar. Menurutnya, bisa saja itu terjadi karena polisi memiliki usaha sampingan.

5. Mengaku pernah menerima imbalan (gratifikasi) dan menganggapnya wajar selama tidak melalaikan kewajiban.

6. Mengelak mengakui pernah membentak penyidik KPK dalam kasus mantan Kapolri Rusdiharjo.

7. Memiliki pekerjaan sampingan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan hukum PT Mitra Dana Putra Utama Finance Pada saat wawancara, Aryanto mengakui pekerjaan sampingannya selaku konsultan hukum PT Mitra Dana Utama Finance hingga saat ini.

8. Memiliki pekerjaan sampingan sebagai konsultan hukum perusahaan Kaos Polo

9. Diduga terlibat kasus sengketa tanah PT Krakatau Steel (Persero) dengan PT Duta Sari Prambanan.

10. Menerbitkan SP3 (penghentian) kasus pemalsuan ijazah Bupati Bangkalan, Fuad Amin.

11. SP3 (penghentian) kasus pemalsuan tanda tangan dalam akta HPH di Kalimantan Timur.

Menurut Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Donal Fariz, keputusan pansel meloloskan Aryanto bisa jadi bumerang bila nanti terpilih dalam seleksi di DPR.

"Kami prihatin dengan pilihan pansel yang seolah memiliki motif tertentu untuk meloloskan kandidat-kandidat yang bermasalah. Pansel seolah tutup mata dan secara tidak langsung mereka sudah berkontribusi untuk melemahkan KPK," katanya

(Ferdinan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement