JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana menegaskanPresiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak akan bisa melakukan intervensi terkait kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi.
"Tentu saja dalam titik-titik tertentu presiden akan tidak bisa masuk dalam proses penegakan hukum karena itu proses yang dijamin Undang-Undang Dasar untuk mandiri," kata Denny di Komplek Istana Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2011).
Saat ini, lanjutnya, satgas tengah mengumpulkan bahan terkait dugaan adanya kejanggalan soal penetapan tersangka Zainal Arifin Hoesein.
"Proses pengumpulan bahan dan informasi itu untuk kepentingan agar kasus ini lebih jelas, lebih tuntas. Belum disampaikan kepada siapa saja, tapi pada dasarnya kita ingin mendapat gambaran informasi yang utuh, yang lengkap. Sehingga kalau pun nanti satgas menyikapi itu sudah dengan dasar keterangan, informasi yang memang cukup untuk menyikapi," katanya.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin Hoesein, meminta perlindungan hukum kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Perlu diketahui bahwa Zainal yaitu panitera MK yang mengadukan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi.
(Carolina Christina)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.