JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemeniknas) mengkhawatirkan skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang baru tahun depan diwarnai politisasi daerah.
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengatakan, dana BOS tahun depan akan masuk ke APBD di 33 provinsi. Yang pemerintah pusat khawatirkan adalah jika dinamika politik didaerah seperti tidak harmonisnya hubungan antara DPRD dan gubernur yang akan berdampak pada telatnya pengesahan APBD tersebut.
“Kami mengkhawatirkan dampak yang akan muncul karena BOS masuk APBD namun ada dinamika politik ditingkat provinsi yang akan ikut mempengaruhi,” kata M Nuh digedung Kemendiknas.
Mendiknas menyatakan, pemerintah pusat pun tidak dapat begitu saja membuat peraturan perundangan yang sifatnya lex specialis yang dapat menjadi acuan dasar penyaluran yang harus dipatuhi oleh pemerintah provinsi.
Oleh karena itu, tambahnya, yang dapat dilakukan pemerintah ialah penguatan dibidang manajemen dan organisasi. Mantan menkominfo ini meyakini jika memang masih ada keterlambatan maka pengawasannya juga akan lebih mudah karena hanya memantau 33 provinsi dan bukan 467 kabupaten seperti pola penyaluran tahun ini yang banyak menuai keterlambatan.
Namun dirinya tetap meminta hubungan antara eksekutif dan legislative didaerah tetap harmonis dan bahkan harus mengutamakan transformasi dibidang pendidikan khususnya dana BOS agar tidak telat lagi tahun depan.
“Seperti Banyumas, disitu capacity buildingnya kuat karena bupatinya mantan kepala dinas pendidikan. Hubungan antara legislative dan eksekutif juga baik dan mereka punya komitmen kuat dalam dunia pendidikan,” ujarnya.
Mengenai sanksi, mantan rector ITS ini menjelaskan, awalnya Kemendiknas akan mendorong agar daerah yang telat segera mencairkan dana operasional itu. Namun jika tidak kunjung menyalurkan maka sanksi financial berupa pemotongan dana non pendidikan akan dikenakan.
Selain itu sanksi social berupa kecaman dari masyarakat karena menelantarkan pendidikan pasti akan menyentuh daerah atau sekolah yang bersangkutan.
Anggota Komisi X DPR Hetifah Sjiafudian berkomentar, dirinya sepakat dengan mekanisme baru tersebut karena untuk menjamin penyaluran yang lebih tepat sasaran.
Selain itu juga lebih mudah diawasi sehingga lebih efektif dan juga untuk menghindari adanya penyimpangan. Namun dirinya memberi sedikit catatan, yakni pembenahan perlu dilakukan terutama menyangkut sistem informasi dan sosialisasi yang transparan. “Penyalurannya harus dapat lebih mudah diakses public,” terangnya.
Politikus dari Fraksi Golkar ini menambahkan, pemerintah juga harus menyediakan sarana pengaduan dan perlindungan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam penyaluran. Selain itu sistem monitoring dan evaluasi internal dari pemerintah pusat juga harus diperbaiki sehingga lebih handal untuk member umpan balik pada kebijakan tersebut.
Diketahui, pemerintah pusat akhirnya merubah mekanisme penyaluran dana BOS yang mengalami keterlambatan parah tahun ini dengan membuang partisipasi dinas pendidikan.
Nantinya dana tersebut ditransfer dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke kas provinsi dan dihibahkan ke sekolah negeri dan swasta yang masuk dalam daftar penerima BOS yang dibuat Kemendiknas.
(Neneng Zubaidah/Koran SI/fer)