JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Kepolisian untuk segera mengungkap kasus penembakan terhadap Riyadhus Solihin, sopir antar jemput PT ECCO yang juga guru ngaji di Sidoarjo, Jawa Timur.
KontraS menengarai ada pelanggaran HAM dalam penembakan yang terjadi pada Jumat 28 Oktober dini hari itu.
Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Andi Irfan, mengatakan pihaknya sudah melakukan investigasi di lapangan serta mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi dan keluarga Riyadhus.
“Tindak kekerasan ini merupakan bentuk penyimpangan yang melanggar kode etik Kepolisian, menyalahi prosedur, dan merupakan pelangaran HAM,” ujar Andy dalam keterangan pers yang diterima okezone, Selasa (1/11/2011).
KontraS mendesak polisi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini dan dibeberkan secara transparan, akuntabel, dan profesional. Selain itu KontraS juga meminta kinerja jajaran Polres Sidoarjo dievaluasi secara menyeluruh.
“Memberhentikan secara tidak hormat kepada seluruh petugas yang terlibat dalam kejadian ini, dan memproses kasusnya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” sambung Andy.
Selain itu, polisi juga harus memenuhi hak korban dengan memberikan kompensasi dan rehabilitasi demi kemanusiaan.
Seperti diketahui, Riyadhus ditembak oleh anggota Sat Reskrim Polres Sidoarjo, Briptu Eko, di Jalan Raya Sepande, Candi Sidaorjo. Polisi berdalih penembakan dilakukan sebagai upaya membela diri karena korban menyabetkan celurit ke arah Briptu Eko.
Namun argumen itu disangsikan KontraS, pasalnya tangan korban sudah tertembak terlebih dulu, sehingga tidak kuat untuk mengayunkan celurit.
Propam Polda Jatim sudah menetapkan Briptu Eko sebagai tersangka. Dia dikenakan pasal kelalaian yang menyebabkan Riyadhus tewas.
“Statusnya sudah tersangka karena kelalaian dan dijerat Pasal 359 KUHP,” jelas Pjs Kabid Humas Polda Jatim AKBP Elijas Hendrajana kemarin.
(ton)