JAKARTA – Guru Besar Sejarah Universitas Gadjah Mada, Djoko Suryo menilai, pemerintah perlu memiliki pedoman untuk meletakan seseorang mendapatkan gelar pahlawan nasional.
Dalam hal ini, Djoko Suryo menyikapi pemberian gelar pahlawan nasional oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, siang ini di Istana Negara, Selasa (8/11/2011).
Sedikitnya terdapat 12 nama yang direkomendasikan tim pengkaji Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial (K2KS) Kementerian Sosial, untuk mendapat gelar pahlawan nasional.
Djoko mengatakan, dari 12 nama tersebut, tentu harus memenuhi kriteria, diantaranya pengabdian terhadap masyarakat sesuai dengan pedoman yang telah dirumuskan pemerintah.
“Bila ada yang mengajukan usulan, harus betul-betul sesuai dengan yang telah diartikan secara lengkap. Harus melalui kajian dan penelitian yang seminarkan secara terbuka melalui sebuah proses diskusi masyarakat,” kata Djoko saat dihubungi okezone, Senin (7/11/2011).
Orang yang pernah tersandung dengan hukum, lanjut Djoko, tidak patut untuk mendapatkan gelar pahlawan dan tanda kehormatan.
Tetapi, mereka yang pantas adalah yang memilik pengabdian selama hidup untuk kemajuan perjuangan, dalam sejarah kemerdekaan Indonesia.
Dan yang terpenting, tidak memiliki cacat terhadap bangsa dan masyarakat yang melakukan perbuatan merusak bangsa dan negara.
Menurutnya pemilihan yang dilakukan oleh pemerintah seharusnya terlebih dahulu meminta pendapat dari masyarakat, lalu dikaji lebih lanjut.
“Dari usulan masyarakat pada umumnya lalu menetepkan pengusulan itu, artinya secara sah dan historis memuhi bukti-bukti. Selanjutnya, di kaji dahulu mengenai dedikasi pengabdian terhadap bangsa yang lengkap,” tandasnya
(Amril Amarullah)