tragedi sukhoi

Mantan Anak Buah Hatta Rajasa Divonis Hari ini

Taufik Hidayat - Okezone
Senin, 28 November 2011 10:09 wib
Ilustrasi (Foto: daylife)
Ilustrasi (Foto: daylife)

JAKARTA - Mantan Direktur Jendral (Dirjen) Perkeretaapian Departemen Perhubungan (Dephub), Soemino Eko Saputro akan menghadapi vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Soemino diduga melakukan tindak pidana korupsi karena menyetujui penunjukan langsung terhadap Sumitomo Corporation untuk menjadi pelaksana proyek pengangkutan KRL bekas dari Jepang.
 
"Sidang terdakwa Soemino hari agendanya putusan majelis hakim," kata Amin, petugas Pengadilan Tipikor, saat dihubungi, Senin (28/11/2011).
 
Jaksa menuntut Soemino hukuman lima tahun penjara serta denda Rp150 juta. Penunjukkan langsung proyek tersebut telah menguntungkan Sumitomo Corporation hingga miliaran rupiah.
 
Total kerugian negara dalam proyek pengangkutan KRL hibah mencapai Rp20 miliar lebih.

(lam)

  • hji subhan redwan » 0 Tanggapan
    semoga para koroptor-koroptor,akan sadar setelah menekmati hidangan jeruji tahanan,akan lebih meningkatkan kasihannya terhadap org-org yg makan pagi,sorenya tdk
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Boim Sobo » 0 Tanggapan
    Aneh................bener2 negri yang aneh. Barang Hibah saja, negara bisa dirugikan hingga 20 miliar. Bagaimana kalo barang itu beli? berapa Miliarkah negara ini bakal dirugikan?
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.