JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Departemen Perhubunga (Dephub), Soemino Eko Saputro dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai terdakwa Soemino terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena menyetujui penunjukan langsung terhadap Sumitomo Corporation untuk menjadi pelaksana proyek pengangkutan KRL bekas dari Jepang 2006-2007.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama," Kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Masrudin Nainggolan di pengadilan Tipikor, Senin (28/11/2011).
Dalam beberapa pertimbangan majelis hakim memperhatikan hal yang memberatkan, yakni majelis menilai perbuatan Soemino tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah merugikan keuangan negara yang cukup besar.
"Terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan memiliki sejumlah prestasu" kata Masrudin.
Sementara hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Total kerugian negara dalam proyek pengangkutan KRL hibah mencapai Rp20 miliar lebih
Vonis tersbut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntutnya 5 tahun penjara. Soemino dijerat dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 undang-undang 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke1.
Soemino dianggap terbukti melakukan korupsi dengan menunjuk Sumitomo Coorporation sebagai rekanan dalam proyek pengadaan dan pengangkutan 60 KRL hibah dari Jepang pada tahun 2005-2007 dengan nilai proyek mencapai Rp76 miliar.
Penunjukan langsung dalam proyek pengangkutan KRL bekas dari Jepang telah menguntungkan Sumitomo Corporation hingga miliaran rupiah dan beberapa Soemino di Ditjen Perkeretaapian juga dinilai ikut diperkaya sekitar Rp1,8 miliar.
(Rizka Diputra)