Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Penganiayaan Irzen Octa Kembali Digelar Hari Ini

Bagus Santosa , Jurnalis-Selasa, 29 November 2011 |10:21 WIB
Kasus Penganiayaan Irzen Octa Kembali Digelar Hari Ini
ilustrasi pembunuhan (dok:okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sidang terdakwa kasus dugaan penganiaayan Irzen Octa kembali digelar, hari ini. Sidang yang menghadirkan dua terdakwa dari lima tersangka, untuk mendengarkan kesaksian Istri (Alm) Irzen Octa, Essi Ronaldi.

“‎Saksinya masih sama, tapi untuk terdakwa yang berbeda, karena ini lima terdakwa dibagi tiga berkas,” kata salah satu kuasa hukum lima terdakwa, Lutfie Hakim melalui pesan singkat, Selasa (29/11/2011).

Essi Ronaldi akan memberi kesaksian terhadap dua terdakwa penganiaya suaminya, yaitu terdakwa Boy Yanto Tambunan, dan Humisar Silalahi. Sidang dua terdakwa akan dipimpin oleh Hakim Subyantoro, Hakim Didik Setyo Handono, dan Hakim Anggota Maman Ambari.

Selain Essi, Majelis Hakim juga akan mendengarkan keterangan dua saksi lain yaitu Anggit Saputro dan Achmad Syauki. Anggit merupakan petugas security Citibank di Menara Jamsostek, sementara Achmad merupakan Internal Collector.

Jaksa penuntut umum Eri Yudianto memisahkan berkas kelima tersangka menjadi tiga. Berkas pertama atas nama Boy Yanto Tambunan.

Berkas kedua atas nama Humisar Silalahi dan satu lagi atas nama Arief Lukman, Hendry Waslinton serta Donald Harris Bakar.

Tiga nama terakhir ini juga dikenai Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
 
Seperti diketahui, Irzen Octa tewas di Citibank, Gedung Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada 29 Maret 2011 lalu.

Irzen diduga mengalami penganiayaan oleh para debt collector yang dipekerjakan pihak Citibank saat hendak menagih utang.

(Amril Amarullah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement