JAKARTA - Vonis bebas yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan nasabah Citibank Irzen Octa, membuat istri korban, Esi Ronaldi kecewa. Dia akan melaporkan kasus suaminya tersebut ke Dewan Hak Asasi Manusia (Human Rights Council) Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pengaduan tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang membebaskan dua orang debt collector, dan menghukum satu orang debt collector satu tahun penjara.
"Saya sangat terperanjat karena putusan yang dibuat sangat mencederai rasa keadilan dan mencabik hati keluarga kami," kata Esi di Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2012).
Menurut Esi, ketiga proses hukum dan persidangan keluarganya tersebut sarat aroma rekayasa. Sebab itu, dia tetap akan terus mencari keadilan sampai mendapat titik terang terkait kematian suaminya.
"Orang-orang sepeti kami yang tidak punya harta benda jangan harap untuk mendapatkan keadilan di Indonesia. Bagaimana mungkin memar yang ada di suami saya dapat terjadi bila tidak ada kekerasan fisik?" paparnya.
Sementara itu kuasa hukum keluarga korban, OC Kaligis, mengatakan perkara tersebut sejak awal sudah mengarahkan ke pasal perbuatan tidak menyenangkan, dan penyidikan kasus ini juga patut diragukan.
Pihaknya juga sudah melayangkan surat ke Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.
"Kita sudah melayangkan surat ke PBB. Kalau debt collectornya cuma dihukum satu tahun, alangkah gampangnya jiwa seseorang," kata OC Kaligis.
Dia melihat adanya skenario untuk menyelamatkan Citibank dan dia mengaku ditawarkan sejumlah uang agar kasus ini dihentikan.
"Waktu disidik kita sudah bilang kenapa perbuatan tidak menyenangkan. Kami hendak melakukan visum ulang, tapi tidak ada reaksi dari polisi. Saya melihat lebam kiri kanan banyak sekali, pasti matinya bukan karena penyakit," ungkapnya.
“Saya pernah ditawarkan uang tapi saya enggak mau, karena ini masalah pembunuhan," tegasnya.
Dia juga mendesak agar jaksa mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)