Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suami Ditahan, Istri Terdakwa Penganiaya Irzen Pindah Rumah 3 Kali

Bagus Santosa , Jurnalis-Selasa, 28 Februari 2012 |19:36 WIB
Suami Ditahan, Istri Terdakwa Penganiaya Irzen  Pindah Rumah 3 Kali
A
A
A

JAKARTA- Terdakwa kasus penganiayaan Irzen Octa, Humizar Silalahi membacakan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2012).

Dalam pledoinya, Humizar tak kuasa menahan kesedihannya saat menceritakan kehidupan rumah tangganya yang berantakan akibat kasus yang menimpa dirinya. Pasalnya, dia yang baru menikah tiga bulan langsung ditahan karena dianggap melanggar Standar Prosedur Operasional.

"Saya baru nikah tiga bulan. Bulan ke empat ditahan karena dianggap melanggar SOP.  Hati kami terpukul, kami hidup sendiri di Jakarta. Kami penganten baru dan tidak mungkin melakukan kejahatan," lirihnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humizar mengaku dia merupakan tulang punggung keluarga menjadi bingung. Sementara dirinya ditahan, keluarganya membutuhkan biaya untuk menjalani hidup. "Saya satu-satunya tulang punggung di keluarga," terang Humizar.

Lebih lanjut Humizar mengatakan, Istrinya kerap dikucilkan masyarakat soal penahan dirinya. "Reaksi tetangga berubah. Kami kebingungan apa yang terjadi. Kami dinistakan tetangga, rekan. 3 bulan masa penahahan, istri 3 kali pindah karena saya collector yang aniaya nasabah hingga tewas," cerita Humizar.

Terkait hal itu, dia menyatakan tak menerima apa yang telah dituduhkan kepadanya. Humizar mengaku hanya menjalankan tugasnya sebagai penagih utang. Karena itu, dia berharap hakim bisa memutuskan kasus ini secara adil. "Apa sih untungnya mempidana kami? Kami tidak habis pikir tapi kami yakin punya hakim yang adil terhadap kami," harapnya.

(Stefanus Yugo Hindarto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement