Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejari Jaksel Belum Eksekusi 2 Terdakwa Kasus Irzen Octa

Rizka Diputra , Jurnalis-Senin, 02 Juli 2012 |10:38 WIB
Kejari Jaksel Belum Eksekusi 2 Terdakwa Kasus Irzen Octa
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dua terdakwa kasus pembunuhan nasabah Citibank, Irzen Octa, yakni Arief Lukman dan Henry Waslington diduga kabur dari tahanan. Keduanya menghilang setelah putusan 5 tahun penjara dari Hakim Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dibacakan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Masyhudi mengatakan kedua terdakwa akan segera dieksekusi sesuai perintah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Keduanya akan segera dimasukkan ke tahanan.

"Karena ada perintah penahanan," ujar Masyhudi, di Jakarta, Senin (2/7/2012).

Masyhudi menambahkan, saat ini yang sudah dieksekusi baru satu terdakwa yakni Donald Harris Bakara sedangkan dua lainnya belum. "Nanti saya tanya ke jaksa eksekutor," tandasnya.

Sekadar diketahui, Hakim PT DKI Jakarta memutuskan menghukum ketiga terdakwa yakni Donald Haris Bakara, Arief Lukman dan Henry Waslington dengan pidana penjara masing-masing lima tahun sebagaimana amar putusan bernomor 103/Pid/2012/PT DKI.

Hakim Banding yang terdiri dari M Yusran Thawab, Widodo, dan Chaidir dalam pertimbangannya melihat para terdakwa melanggar Pasal 333 ayat (3) juncto 55 ayat (1) KUHP dengan terbukti sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan yang mengakibatkan matinya seseorang yang dilakukan secara bersama-sama.

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement