Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Soal Hak Asuh Anak

KPAI Dinilai Tak Profesional Dalam Kasus Fransisca

TB Ardi Januar , Jurnalis-Senin, 12 Desember 2011 |18:36 WIB
KPAI Dinilai Tak Profesional Dalam Kasus Fransisca
ist
A
A
A

JAKARTA - Keterlibatan M Iksan, Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dalam kasus penangkapan Fransisca Jo (44) oleh aparat kepolisian Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu di Kelapa Gading disinyalir telah melampaui kewenangan dan proporsinya.
 
Hal tersebut dinyatakan oleh Nendy Heryadi, kuasa hukum sekaligus juru bicara Peter Soetanto yang nota bene mantan suami Fransisca Jo.
 
Menurut Nendy, semestinya KPAI melindungi dan berpihak kepada Jason anak yang selama hampir dua tahun dibawa kabur oleh Fransisca Jo. Sebab, dalam masa pelarian haknya sebagai anak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan dan hak-hak lainnya yang diatur dalam UU No 23 tahun 200 tentang Perlindungan Anak rentan terabaikan.
 
KPAI malah terkesan pasang badan dalam penangkapan Fransisca, hal ini tampak jelas dengan sikap KPAI yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada kepolisian dan kejaksaan.
 
“Keberpihakan terhadap Jason tidak ada. Ini menunjukkan dalam kasus ini KPAI tidak profesional,” tandas Nendy dalam keterangannya kepada okezone, Senin (12/12/2011). Terlebih, Jason adalah anak berkebutuhan khusus karena mengalami dysleksia.
 
Selain itu, pernyataan KPAI di beberapa media dinilai Nendy menyesatkan karena tidak tahu duduk perkara dan fakta sebenarnya. Hak asuh Jason adalah mutlak milik Peter Soetanto berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 265/PDT/G/2005/PN.JKT.UT dan dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung No. 1008 K/Pdt/2008 yang menolak gugatan pembatalan/pencabutan wali asuh terhadap Peter yang diajukan Fransisca.
 
Meski begitu Peter Soetanto telah beberapa kali mengajak mediasi tetapi Fransisca malah membawa kabur Jason. Maka atas dasar itu, Peter Soetanto memilih melapor kepada aparat kepolisian karena anaknya dibawa lari mantan isterinya.
 
”Maka bila pihak KPAI sampai menyatakan bahwa keputusan hakim tidak memiliki perspektif anak dan perempuan itu sudah bagian dari contemp of court. Ini tentu saja sudah melenceng terlalu jauh. Sejak kapan KPAI punya kewenangan menilai putusan lembaga peradilan,” papar pengacara jebolan UIN Jakarta ini.
 
Nendy berharap KPAI bisa lebih bijak dalam bertindak dan menghormati hukum. “Biarkan kasus ini berproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.

(TB Ardi Januar)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement