JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memvonis Johny Wijaya alias Ahwat (50), dalam kasus narkoba dengan vonis seumur hidup. Pasalnya, kasasi yang diajukannya ditolak MA sehingga putusan tetap seperti di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
”Menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi atau terdakwa,” kata Ketua Majelis Kasasi Imron Anwari, Rabu (14/12/2011).
Ahwat juga diharuskan membayar denda Rp1 miliar. Vonis pada Ahwat diputus pada September 2011 namun baru dipublikasikan kemarin. Majelis hakim perkara tersebut adalah Imron Anwari sebagai ketua majelis hakim dengan anggota majelis Hakim Nyak Pha dan Suwardi.
Kasus Ahwat bermula saat dirinya bertemu Athan di pemancingan Pantai Indah Kapuk pada 3 Februari 2010. Kemudian, sehari setelahnya Athan mengajak Johny ke sebuat rumah di Komplek KFT Blok B- 4 No. 9 RT.05/RW.11, Kelurahan Cengkareng Barat , Kecamatan Cengkareng, Jakar ta Barat.
Ahwat pun diminta menjaga rumah tersebut bersama Asen. Sembari menjaga rumah, Ahwat diajari meracik ecstasy oleh Athan. Kemudian, Ahwat dan Asen bekerja sama membuat ecstasy dengan bahan yang berasal dari Boy Salim.
Proses pembuatan dilakukan dari 5 sampai 19 Februari 2010 dan telah menghasilkan 10.939 butir pil ekstasi. Untuk kasus ini, Boy juga telah diproses hukum sedangkan Asen dan Athan masih masuk daftar daftar pencarian orang. Ahwat kemudian didakwa melakukan tindak pidana seperti yang tercantum dalam pasal 113 Ayat (1) dan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang- Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Ahwat 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Atas vonis tersebut, Ahwat mengajukan banding, di tingkat banding Ahwat justru divonis lebih berat yakni vonis seumur hidup dan denda Rp1 miliar.
Dalam permohonan kasasinya, Ahwat membeberkan bahwa keterangan saksi dari pihak kepolisian tidak pernah ada bukti bahwa ada rekaman telepon atau rekapan bahwa dirinya ikut meracik dan membuat adonan ecstacy. Namun, Ahwat mengaku jika dirinya pernah melihat Asen membuat dan meracik adonan ecstasy. Namun, segala permohonan Ahwat tersebut ditolak oleh majelis kasasi MA.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.