Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPAI Desak Sahkan RUU Peradilan Pidana Anak

Amir Tejo , Jurnalis-Jum'at, 16 Desember 2011 |21:36 WIB
KPAI Desak Sahkan RUU Peradilan Pidana Anak
Ilustrasi
A
A
A

SURABAYA-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak kepada pemerintah dan DPR agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Peradilan Pidana Anak.

Selain mendesak agar segera mengesahkan RUU ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia juga meminta kepada pemerintah dan DPR agar mengganti nama RUU ini dengan UU Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum. Karena nama yang sebelumnya dianggap tidak berpihak kepada anak.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maria Ulfah Anshor mengatakan, keberadaan UU ini sudah sangat mendesak karena untuk mengatasi tumpang tindihnya peraturan yang mengatur soal anak. Misalnya saja kasus tewasnya seorang tahanan di Mapolrestabes Surabaya beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, KPAI  menduga jika Rahmat Faturozzi tahanan yang tewas tersebut, saat ditangkap karena perbuatan pencabulan, masih dalam usia anak-anak.

Ketua KPAI, Maria Ulfah  Anshor kemarin mendatangi Polrestabes Surabaya untuk minta keterangan berkaitan dengan tewasnya tahanan anak tersebut. Dalam kunjungan tersebut Maria Ulfah mendapatkan keterangan dari Polrestabes Surabaya jika Rahmat Faturrozi sudah dewasa, dan bukan anak-anak lagi.

“Saat ditangkap memang dia tidak mempunyai kartu identitas yang jelas. Namun berdasarkan keterangannya, dia mengaku jika sudah nikah siri dan istrinya sekarang sedang mengandung,” kata Kompol Farman Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.

Karena dianggap sudah menikah--meski hanya menikah siri, akhirnya polisi tetap berkeyakinan jika Rahmat Faturrozi sudah dewasa. Selain itu, polisi menganggap Rahmat Faturrozi sudah dewasa berdasarkan keterangan dari keluarga korban. Menurut keluarga korban, selisih umur anak Rahmat Faturrozi dengan kakaknya sekitar dua tahun. Sedangkan kakaknya Rahmat Faturrozi kini sudah berumur 22 tahun.

Namun, Maria Ulfa tidak begitu saja sependapat dengan polisi. Menurut Maria Ulfa pendapat polisi itu masih bisa diperdebatkan. Karena berdasarkan UU Perkawinan, memang meski statusnya masih anak-anak, namun jika dia sudah menikah maka dia sudah dianggap dewasa. Sebaliknya jika dalam UU Perlindungan Anak, hanya menyebutkan setiap manusia yang berumur kurang atau sama dengan 18 tahun, maka masih bisa disebut sebagai anak. Tanpa merinci apakah dia sudah pernah menikah atau belum.

“Dari kasus ini kami dari KPAI mengindikasikan bahwa perundangan-undangan satu dengan yang lain saling tumpang-tindih,” ujar Maria.

Selain itu, status pernikahan siri Rahmat Faturrozi juga dianggap KPAI lemah karena jika dianggap sudah menikah maka harus tercatat secara hukum. Sedangkan yang dialami oleh Rahmat Faturrozi, dia menikah secara siri.

Namun meski tidak sependapat dengan polisi, Maria Ulfah menyatakan belum bisa menentukan sikap. “Kami belum bisa menyebut kasus ini sebagai pelanggaran,” jelas Maria

Kata Maria, untuk dapat menentukan apakah kasus ini sudah termasuk pelanggaran atau tidak, pihak KPAI masih harus menemui pihak keluarga korban. Baik keluarga korban Rahmat Faturozzi maupun korban anak perempuan yang menjadi korban pencabulan Rahmat Faturozzi.
“Kami masih akan bertemu dengan pihak korban. Karena informasi yang kami terima saat ini masih sepihak,” ujar Maria.

Seperti diketahui, baru sehari ditahan di Mapolrestabes Surabaya karena kasus pencabulan,  Rahmat Faturozzi  tewas dikeroyok rekan-rekannya di sel tahanan Polrestabes Surabaya, pada Sabtu (10/12/2011) pukul 20.30 WIB lalu. Polrestabes pun bergerak cepat dengan menetapkan 26 teman sel Rahmat Faturozzi sebagai pelaku penganiayaan tersebut.

(Carolina Christina)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement