JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih harus dapat memperbaiki kinerja KPK periode sebelumnya yang belum maksimal. Kewenangan pimpinan KPK harus diatur lebih tegas dalam kepemimpinan Abraham Samad ke depan.
"Di dalam KPK itu penuh dengan kekuasaan. Kewenangan yang dimiliki KPK melebihi lembaga hukum lainnya baik kepolisian maupun kejaksaan. Sehingga KPK yang luar biasa ini harus diatur sedemikian rupa, pimpinan KPK harus mau diatur oleh aturan-aturan itu," kata advokat muda Achmad Rifai dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (18/12/2011).
Menurutnya, semua pihak mesti memberikan kesempatan kepada lima punggawa KPK yang baru dilantik itu. Dia mencontohkan, perilaku buruk KPK jilid II lalu terlihat saat terungkap salah satu komisioner KPK pernah menemui Nazaruddin, tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Palembang.
"Contoh misalnya baru ada kejadian baru dibentuk komite etik pelanggaran. Ini tidak baik. KPK baru harus punya inisiatif sendiri, sehingga (pimpinan KPK) tidak melakukan di luar kewenangannya. Seperti pada pertemuan Nazaruddin dengan komisioner KPK," kata Achmad
"Tentu publik akan bertanya-tanya. KPK baru harus bisa mengatur kewenangan-kewenangannya sedemikian rupa. KPK ini sangat rentan dengan intervensi politik," pungkasnya.
(Insaf Albert Tarigan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.