JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyatakan, penerapan hukum perlindungan anak di Indonesia belum menjamin dapat mengubah perilaku seorang anak yang menjadi narapidana.
Sebaliknya, di balik jeruji besi sang napi anak malah belajar menjadi penjahat kelas kakap. "Seorang anak yang dipenjara seringkali menyerap dan belajar tindakan kriminalitas yang melebihi seniornya di dalam penjara," ujar Arist saat dihubungi wartawan, Rabu (21/12/2011).
Menurutnya, ketiadaan perlindungan atas hal ini menunjukan bahwa negara sudah gagal dalam menjalankan perlindungan terhadap narapidana anak.
"Negara sudah melanggar amanat UU Pengadilan Anak, UU Perlindungan Anak, maupun konvensi PBB tentang hak anak," terangnya.
(ful)