MEDAN - Sebanyak 1.516 narapidana yang tersebar di lembaga permasyarakatan di Sumatera Utara, besok akan mendapat remisi Natal. Namun untuk kali ini, narapidana atas kasus korupsi dan terorisme tidak mendapatkan remisi.
"Berdasarkan surat edaran yang kita terima, sementara ini untuk napi atas kasus terorisme dan korupsi tidak diusulkan mendapat remisi," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Sumut Elly Lukmansyah saat dihubungi okezone, Sabtu (24/12/2011).
Dari 1.516 narapidana yang mendapat remisi, dijelaskannya, sebanyak 24 di antaranya mendapat remisi bebas. Pemberian remisi juga menurutnya sesuai dengan ketentuan.
"Remisi ini diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik selama menjalani proses hukuman dan aktif dalam kegiatan serta sudah menjalani masa tahanan minimal selama enam bulan," ungkapnya.
Sementara itu, diterangkannya jumlah penghuni atas kasus korupsi yang ada di wilayahnya sebanyak 99 orang, 52 di antaranya sudah dijatuhi vonis. Sedangkan atas kasus terorisme sebanyak 16 orang dan 12 di antaranya telah dijatuhi vonis.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.