Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prijanto Mundur, Prijanto Dikecam

Misbahol Munir , Jurnalis-Minggu, 25 Desember 2011 |13:25 WIB
Prijanto Mundur, Prijanto Dikecam
Prijanto (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Indonesia Boni Hargen mengecam pengunduran diri Prijanto dari posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta. Pengunduran diri ini sama saja dengan pelecehan terhadap amanah rakyat.
 
“Sama sekali tidak bertanggungjawab,” ujar Boni ketika dimintai tanggapan soal pengunduran diri Prijanto di Jakarta, Minggu (25/12/2011).
 
Menurut informasi Prijanto telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Gubernur DKI kepada Menteri Dalam Negeri pada Jumat, 23 Desember kemarin.
 
Mundurnya Prijanto dari jabatan publik masih masih menjadi tanda tanya. Sebab belum ada kabar yang pasti tentang alasan pengunduran diri tersebut. Namun, apakah terkait dengan keinginan mencalon diri pada Pemilukada mendatang atau tidak, belum ada keterangan resmi dari Prijanto maupun Kementerian Dalam Negeri.
 
Boni yakin, pengunduran diri tersebut terkait dengan keinginan Prijanto untuk maju dalam Pemilukada DKI yang akan digelar Juli 2012. Pengunduran diri tersebut juga tergolong awal karena proses pendaftaran untuk jadi calon gubernur DKI 2012-2017 masih lama.
 
Soalnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta baru akan membuka pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta pada 13-19 Maret 2012 nanti. Boni sangat menyesalkan adanya pejabat publik yang mengundurkan diri hanya karena ingin mencalonkan diri di Pemilukada lebih awal.
 
Kata Boni, publik akan semakin tidak simpati dengan perilaku pejabat seperti itu. “Motifnya  jelas karena ingin mencalokan diri pada pilkada berikutnya,” sesalnya.
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah N0.6 Tahun 2005 tentang Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebetulnya cukup memberikan waktu yang longgar kepada pejabat seperti Prijanto untuk menyelesaikan tanggungjawabnya meski ingin mencalonkan diri kembali.
 
Dalam pasal 40 pada PP No 49 Tahun 2008 itu disebutkan bahwa pejabat yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengajukan surat pengunduran diri ke Menteri Dalam Negeri 14 hari sebelum hari pendaftaran pencalonan. Oleh karena itu, jika terkait dengan keinginan mencalonkan diri dalam Pemilukada DKI 2012, pengunduran diri Prijanto ini memang tergolong sangat dini.
 
Hal senada juga dikatakan oleh Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin. Irman menilai, pejabat yang meninggalkan jabatan sebelum berakhir masa tugasnya karena alasan tertentu sama saja dengan melecehkan masyarakat. Jabatan itu adalah kewajiban yang dibebankan rakyat dalam kurun waktu tertentu untuk menjalankan tugas pemerintahan. “Mundur karena ingin menjadi calon untuk jabatan lain, itu bisa diartikan melecehkan amanah yang diberikan rakyat,” kata Irman.
 
Oleh sebab itu, Irman mengingatkan agar masyarakat hati-hati dan selektif dengan orang yang suka meninggalkan amanah yang telah dipercayakannya. “Masyarakat harus hati-hati,” pungkasnya.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement