Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anas: RUU Pemilu Harus Tuntas Tahun 2012

Ferdinan , Jurnalis-Jum'at, 30 Desember 2011 |13:53 WIB
Anas: RUU Pemilu Harus Tuntas Tahun 2012
Anas Urbaningrum (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dapat diselesaikan tahun 2012.
 
"Awal tahun 2012, agenda yang mendesak adalah menuntaskan pembahasan RUU Pemilu. Kita memang membutuhkan UU Pemilu yang lebih baik, lebih lengkap, lebih cocok dan lebih sempurna," kata Anas dalam pesan singkat yang diterima okezone, Jumat (30/12/2011).
 
Penyempurnaan RUU Pemilu ini, lanjut Anas, akan menjadi landasan hukum yang pasti serta menjamin peningkatan daya representasi dan akuntabilitas politik hasil Pemilu.  "Tetapi pada saat yang sama juga membutuhkan waktu persiapan dan pelaksanaan yang cukup bagi KPU. Persiapan yang tertata rapi dan memadai dari segi waktu adalah salah satu faktor yang menjamin electoral process berjalan baik," sambungnya.
 
Karena itu, Anas berharap penyelesaian RUU Pemilu mendapat prioritas DPR untuk diselesaikan. "Kesepakatan-kesepakatan yang rasional dan berbasis komitmen untuk meningkatkan efektifitas demokrasi di dalam merumuskan pasal-pasal UU Pemilu harus diikhtiarkan dengan sungguh-sungguh," imbuh dia.
 
Bila RUU tidak selesai, dikhawatirkan akan membawa dampak negatif bagi penyelenggaraan Pemilu 2014. "Jangan sampai UU Pemilu selesainya telat dan pasti itu akan punya konsekuensi terhadap proses penyelenggaraan dan hasil pemilu 2014," pungkasnya.
 
Ada empat poin krusial terkait pembahasan RUU Pemilu. Pertama, perdebatan mengenai sistem proporsional tertutup dengan memilih tanda gambar parpol yang diusulkan Fraksi PDIP, PKS, dan PKB. Sisa fraksi lainnya mendukung sistem proporsional terbuka dengan suara terbanyak.
 
Kedua, mengenai batas mbang batas parlemen (parliamentary treashold/PT). Fraksi Demokrat mengajukan 4 persen, F-PG dan F-PDIP 5 persen. Sisa fraksi lainnya PKS, PKB, PAN, PPP, Gerindra dan Hanura berkukuh pada angka 3 persen.
 
Ketiga, perdebatan menyoal alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil). Perdebatannya, partai-partai besar menginginkan alokasi kursi per dapil dikurangi menjadi 3-8 kursi. Tetapi partai-partai menengah dan kecil tetap menginginkan alokasi 3-10 kursi per dapil seperti Pemilu 2009. Perdebatan keempat menyangkut metode penghitungan suara dan konversinya menjadi kursi.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement