SERDANG BEDAGAI - Seharusnya, Minggu (1/1/2012) menjadi hari terakhir bagi Fachruddin (20) mendekam di penjara. Namun apes baginya, saat baru melangkah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, Sumatera Utara dia kembali diringkus polisi.
Fachruddin, warga Dolok Merawan, Serdang Bedagai sebelumnya ditahan di LP Kota Tebing Tinggi karena melakukan pencurian. Minggu kemarin, sekira pukul 16.00 WIB dia dinyatakan bebas.
Senyum tampak mengembang di pipinya karena telah bisa menghirup udara segar. Tak disangka, di pintu keluar LP yang sudah menunggunya langsung memborgol dan membawanya ke Mapolsek Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan atas kasus yang lain.
Saat dimintai komentar, Fachruddin terlihat bingung seakan tidak percaya dengan apa yang dialaminya.
Sementara itu, Kapolsek Tebing Tinggi AKP HE Harahap mengatakan Fachruddin ditangkap karena diduga terlibat kasus pencurian seperti yang dilaporkan Laswan Indra Saputra (33).
Laswan warga Dusun Tiga, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai pada 28 Januari 2011 lalu melaporkan telah kehilangan dua ekor kambing.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas menemukan pelaku yakni Fachruddin yang saat itu sedang menjalani masa hukuman karena membongkar sebuah sekolah di Jalan Kartini, Kota Tebing Tinggi.
Petugas yang mengetahui masa tahanan Fachruddin telah habis langsung menunggunya di pintu masuk LP untuk melakukan penangkapan.
Kini, Fachruddin telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kota Tebing Tinggi dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (tri)
(Carolina Christina)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.