tragedi sukhoi

Petani NU Ajukan Uji Materil UU Kesehatan

Fahmi Firdaus - Okezone
Minggu, 22 Januari 2012 02:07 wib
Foto: (dok okezone)
Foto: (dok okezone)

CIREBON - Rapat Koordinasi Nasional Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) memutuskan untuk memberikan kuasa kepada Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) untuk melakukan uji materil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-undang Kesehatan pasal 133 yang secara eksplisit menyebut kata tembakau.

"Langkah ini untuk memberikan ketenangan kepada para petani tembakau se-Indonesia untuk tetap bertani seperti biasa. Karena itu saya minta seluruh petani tembakau warga Nahdliyin se- Indonesia agar menjadi pelopor menjaga ketenangan dan menjaga lingkungan pertanian tembakau tetap kondusif. Kita percayakan LPBHNU untuk melakukan langkah hukum dan kita doakan semoga berhasil," ujar Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Said Aqil Siroj, pada saat acara Rembug Tani Nasional di Hotel Zamrud, Cirebon Sabtu (21/1/2012).

Sementara itu Sekretaris LPPNU Imam Pituduh, menambahkan judicial review ini bentuk advokasi kepada petani tembakau yang makin hari makin tersudutkan.

"Sejak Undang-undang Kesehatan disahkan, petani tembakau mengalami kegelisahan dan ketidaktenangan bekerja serta hidup tanpa masa depan," katanya.

Menurut Imam, pihaknya menemukan adanya fakta dana penelitian tembakau yang dialihkan ke komoditas lain. Saat ini, dijelaskannya rokok tanpa merk makin marak, petani menjual tembakau dengan perasaan was-was, sementara bulan Maret sampai Juni mereka mulai masa tanam. Langkah LPPNU ini dimaksudkan untuk mengadvokasi agar kehidupan mereka kembali normal.

"Kebijakan pertanian Indonesia untuk melihat secara jernih beberapa regulasi yang berkaitan dengan sektor pertanian, "RUU Pangan, Undang-undang Kesehatan, Undang-undang Sumber Daya Air, Undang-undang Penanaman Modal, Undang-undang Hortikultura, kami bahas serius," pungkasnya. (sus)

(ahm)

  • shofwan zuhri » 0 Tanggapan
    MAJULAH NU.. BELA KAUM PETANIMU,,,
    Beri Tanggapan Laporkan
  • kasmadi » 0 Tanggapan
    memang
    Beri Tanggapan Laporkan
  • agus » 1 Tanggapan
    kalo aqidahnya kuat,mestinya tdk begitu,rizqi kan sdh diatur, usaha apapun,doa,tawakkal yg kuat ada aja jalan,jgn senengnya baca kitab ilmu banyak tapi tdk diamalkan spt keledai keberatan muatan,aneh ulama2 nu ko malah mendukung u hal yg dimakruhkan(tembakau adl bhn baku rokok)harusnya minta pemerintah serius kasih solusi klo emang rokok mau dibatasi jd tdk mjdikan konflik baru, afwan
    • shofwan zuhri
      agus sepertinya bukan petani ,,, sok tau kamu.... klo u punya nyali brantas yang haram, tu miras, judi,,,, (PETANI TEMBAKAU)
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.