CIREBON - Rapat Koordinasi Nasional Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) memutuskan untuk memberikan kuasa kepada Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) untuk melakukan uji materil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-undang Kesehatan pasal 133 yang secara eksplisit menyebut kata tembakau.
"Langkah ini untuk memberikan ketenangan kepada para petani tembakau se-Indonesia untuk tetap bertani seperti biasa. Karena itu saya minta seluruh petani tembakau warga Nahdliyin se- Indonesia agar menjadi pelopor menjaga ketenangan dan menjaga lingkungan pertanian tembakau tetap kondusif. Kita percayakan LPBHNU untuk melakukan langkah hukum dan kita doakan semoga berhasil," ujar Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Said Aqil Siroj, pada saat acara Rembug Tani Nasional di Hotel Zamrud, Cirebon Sabtu (21/1/2012).
Sementara itu Sekretaris LPPNU Imam Pituduh, menambahkan judicial review ini bentuk advokasi kepada petani tembakau yang makin hari makin tersudutkan.
"Sejak Undang-undang Kesehatan disahkan, petani tembakau mengalami kegelisahan dan ketidaktenangan bekerja serta hidup tanpa masa depan," katanya.
Menurut Imam, pihaknya menemukan adanya fakta dana penelitian tembakau yang dialihkan ke komoditas lain. Saat ini, dijelaskannya rokok tanpa merk makin marak, petani menjual tembakau dengan perasaan was-was, sementara bulan Maret sampai Juni mereka mulai masa tanam. Langkah LPPNU ini dimaksudkan untuk mengadvokasi agar kehidupan mereka kembali normal.
"Kebijakan pertanian Indonesia untuk melihat secara jernih beberapa regulasi yang berkaitan dengan sektor pertanian, "RUU Pangan, Undang-undang Kesehatan, Undang-undang Sumber Daya Air, Undang-undang Penanaman Modal, Undang-undang Hortikultura, kami bahas serius," pungkasnya. (sus)
(ahm)