Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sejumlah Organisasi Surati Kemensetneg soal RPP Kesehatan

Putri Amanda , Jurnalis-Kamis, 23 November 2023 |19:18 WIB
Sejumlah Organisasi Surati Kemensetneg soal RPP Kesehatan
Sejumlah Organisasi Surati Kemensetneg/Foto: Sesneg
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah organisasi menyurati Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk meminta audiensi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

Namun, Kemensetneg menyerahkan hal tersebut kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai pemprakarsa RPP Kesehatan.

Salah satu organisasi yang memohon adalah Gaprindo, mereka punya perhatian pada metode omnibus pada penyusunan RPP.

"Sebelumnya, pemerintah mengatur pengendalian zat adiktif itu melalui PP 109, terpisah dengan pengaturan bidang kesehatan lainnya. Jadi maksud kami ingin mendiskusikan ini, lihat ini (tembakau) ekosistemnya berbeda," kata Ketua Gaprindo Benny Wachjudi, Kamis (23/11/2023).

Benny mengatakan, bahwa aspek yang terdapat dalam RPP Kesehatan sangat luas dan diisi oleh beberapa rumpun yang tidak seragam. Misalnya Ia mencontohkan aspek rumah sakit, obat, pasien, transplantasi organ, hingga dokter sangat tepat bila diatur secara bersama, karena berada pada rumpun kesehatan.

Namun, untuk produk tembakau ekosistemnya berbeda, karena menyangkut penerimaan negara, cukai, dan petani. Walau memang ada kaitannya dengan kesehatan.

"Makannya kami ingin bertanya kepada Setneg, karena mereka yang paham ketatanegaraan," tutup Benny.

Di sisi lain, Guru Besar Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Ifrani menyampaikan catatan khusus terkait RPP Kesehatan yang saat ini dirancang dengan metode omnibus.

Ia menyampaikan agar implementasi Peraturan Pemerintah lebih efektif sebaiknya dibuat terpisah mengikuti kompleksitas masing-masing aspek.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement