Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dukung RPP Kesehatan, Pakar Beri Sejumlah Catatan Penting

Putri Amanda , Jurnalis-Kamis, 02 November 2023 |19:50 WIB
Dukung RPP Kesehatan, Pakar Beri Sejumlah Catatan Penting
Pakar Dukung RPP Kesehatan/Ilustrasi: Freepik
A
A
A

JAKARTA – Setelah disahkannya rancangan Undang-Undang Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan pada 11 Juli 2023, saat ini pemerintah akan menyusun aturan turunan dari implementasi UU tersebut.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad memberikan beberapa catatan terhadap pengamanan zat adiktif pada RPP Kesehatan.

"Banyak pasal yang harus ditinjau ulang dan dibicarakan, tidak hanya dengan stakeholders kesehatan, tetapi juga stakeholders di perindustrian, penerimaan negara, perdagangan, pengawasan. Saya kira itu masih perlu pendalaman dan kajian lintas sektor," ujar Tauhid, dikutip, Kamis (2/11/2023).

Untuk memberikan dampak positif yang berimbang dan tepat sasaran, pengaturan zat adiktif pada RPP Kesehatan harus dibahas secara komprehensif dari segi industri, petani, tenaga kerja, dan perdagangan. Hal ini untuk mengurangi dampak buruk yang akan mungkin di lapangan, seperti maraknya produk tembakau ilegal

"RPP Kesehatan ini cenderung untuk melarang industri tembakau, bukan memberikan ruang agar industri tembakau dapat menyesuaikan dengan aspek kesehatan. Kalau memang keduanya ingin jalan, saya kira harus ada ruang yang sama-sama disepakati," ujar Tauhid.

Menurutnya, RPP Kesehatan berangkat dengan tujuan baik agar produk-produk yang ada dalam pasal tersebut dapat dikendalikan. Namun, ia menilai masih terdapat poin-poin yang perlu kajian mendalam sebelum aturan tersebut berlaku.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Ifrani memberikan catatan khusus terkait RPP Kesehatan yang saat ini dirancang dengan metode omnibus. Ia berpendapat, agar implementasi PP lebih efektif sebaiknya dibuat terpisah mengikuti kompleksitas masing-masing aspek.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement