JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR menemukan indikasi pelanggaran dalam proyek renovasi ruang Badan Anggaran senilai Rp20 miliar.
Temuan ini diperoleh dari klarifikasi yang BK sejak 16 Januari lalu terhadap Pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Sekretariat Jenderal DPR, Pimpinan Banggar, keterangan kontraktor dan pelaksana serta konsultan pengawas renovasi ruang Banggar.
Menurut Ketua BK M Prakosa, pengusul proyek renovasi tersebut adalah user alias pengguna ruang Banggar yang kemudian disusulkan ke BURT, dibahas dan dikembalikan ke Banggar untuk dianggarkan. Setelah dianggarkan usulan diserahkan kembali ke BURT dan ditindak lanjuti oleh Sekjen.
Dalam hal ini, kata Prakosa, BURT merasa ditinggalkan dalam proses tersebut karena Sekjen langsung berkoordinasi dengan pimpinan Banggar dalam pelaksanaannya.
"Dengan demikian, dapat dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam mengenai temuan bahwa Banggar yang melakukan pengusulan beserta kalrifikasi dan nilai proyek renovasi ruang Banggar DPR," ujar M Prakosa dalam siaran pers yang diterima wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/2/2012).
Atas temuan tersebut dan prosedur pengawasan, maka BK mengindikasikan Sekjen tidak mempunyai itikad yang baik dalam merealisasikan anggaran secara efektif dan efisien.
“Dan (kelemahan peraturan dan mekanisme, seperti kesalahan Sekjen akan dibabankan kepada Ketua DPR sebagai ex-officio ketua BURT," jelasnya.
BK juga berpendapat, BURT tidak menggunakan kewenangannya dalam mengawasi perencanaan dan pelaksanaan renovasi yang dilaksanakan oleh Setjen DPR. "Sehingga terjadi pembiaran terhadap ketidakpatutan tingkat kemewahan atas pelaksanaan renovasi ruang Banggar," katanya.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.