tragedi sukhoi

Pabrik Elpiji Oplosan di Depok Digerebek Polisi

Marieska Harya Virdhani - Okezone
Kamis, 16 Februari 2012 02:05 wib

DEPOK- Sebuah rumah yang dijadikan pabrik pengoplos gas elpiji di Kampung Kekupu RT 002/04 Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok digerebek polisi. Pemilik dan pengoplos gas, FGS (3), ditangkap polisi karena terbukti melakukan pengoplosan gas.

Modus yang dilakukan oleh FGS yakni dengan memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram sebanyak tiga buah tabung, ke satu tabung 12 kilogram. Dengan menggunakan alat regulator dan es balok.

“Sehingga tersangka mampu meraih untung per tabung Rp 13 ribu hingga Rp15 ribu, karena per tabung 3 kilogram saja Rp 14 ribu, kalau dia menjual Rp65 ribu yang 12 kilogram maka untungnya jauh lebih besar,” ujar Kapolres Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni, Rabu (15/2/2012).

Mulyadi menambahkan peredaran gas oplosan tersebut masih ke sejumlah agen di wilayah Depok saja. Pelaku, kata dia, terancam pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf B dan C UU RI No 8/1999. Tentang perlindungan konsumen, atau padal 32 ayat 2/jo pasal 30 UU RI 1981 tentang metrology legal.

“Dengan ancaman pidana 5 tahun, denda Rp 1 milyar dan Rp 500 ribu,” ujarnya.

Di lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 148 tabung gas elpiji 3 kg, 4 tabung gas elpiji 12 kg, berisi gas subsidi, 130 tutup segel tabung gas 12 kg, 58 tabung elpiji kosong 12 kg, 21 buah selang regulator ukuran 12 kg, 9 kepala regulator 12 kg, 8 buah penjepit selang, satu unit timbangan,  dan satu unit mobil kijang terbuka hitam F 8705 E.
(ugo)