tragedi sukhoi

Tersangka Kasus Kredit Macet BRI Resmi Ditahan

Rizka Diputra - Okezone
Jum'at, 24 Februari 2012 04:00 wib
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka kasus kredit macet di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
 
"Ada penahanan atas tersangka Hartono dan Setiawan hari ini, sekarang ditahan di Rutan Kejagung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Kamis (23/2/2012).
 
Mereka yang ditahan lanjut Noor yakni Staf Khusus Kanwil Jakarta I yang dulu menjabat sebagai Account Officer BRI Kantor Wilayah Jawa Timur, Hartono, dan Direktur I-One, Setiawan Irwanto. Keduanya pun dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Noor menjelaskan, kasus ini telah disidik sejak 18 Januari 2011 lalu. Kasus ini sendiri bermula saat BRI memberikan kredit modal kerja senilai Rp33,5 miliar pada 2007 kepada PT I-One.
 
Kedit yang semestinya digunakan sebagai modal kerja dan investasi justru malah digunakan Setiawan untuk keperluan pribadinya. Kejagung juga mendalami dugaan Hartono menerima suap dalam kasus ini.
 
"Kami belum tahu persis tapi yang jelas ada konspirasi itu karena kelalaiannya dalam meneliti, menganalisa itu. Dia ternyata tidak melihat yang sebenarnya," pungkas Noor.

(abe)

Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.