Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

FKK & Senat Usakti Tolak Rencana Eksekusi Putusan PN Jakbar

Misbahol Munir , Jurnalis-Minggu, 26 Februari 2012 |17:52 WIB
FKK & Senat Usakti Tolak Rencana Eksekusi Putusan PN Jakbar
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Menyikapi rencana eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas konflik kepengurusan Universitas Trisakti, pada Selasa 28 Februari besok, Senat Universitas dan Forum Komunikasi Karyawan (FKK) Trisakti telah sepakat untuk menolaknya.
 
Ketua Senat Universitas Trisakti, Prajitno, mengatakan sekira 2.000 dosen dan staf secara tegas menolak rencana eksekusi tersebut. Penolakan didasarkan pada adanya fakta hukum baru berupa keputusan PN Jakarta Selatan tanggal 15 Januari 2012 lalu. bahwa Kepengurusan Yayasan Trisakti tidak sah dan Rektorat Universitas Trisakti adalah penyelenggara sah kegiatan belajar mengajar di kampus itu.
 
Dengan adanya Keputusan itu, Yayasan Trisakti tidak memiliki landasan hukum untuk melakukan tindakan hukum apapun. Makanya kami akan mati-matian menolaknya," ungkap Prajitno dalam siaran persnya, Minggu (26/2/2012).
 
Hal senada juga dikatakan Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti, Advendi Simangunsong. Pihaknya menolak rencana eksekusi itu diakibatkan karena ribuan pegawai kampus juga akan diusir dari kampus yang telah mereka besarkan dengan kerja keras.
 
Kata dia, hal itu sesuai amar putusan eksekusi yang dikeluarkan Mahkamah Agung, bahwa para tergugat atau siapapun tanpa kecuali tidak diperbolehkan masuk ke dalam kampus dan atau tempat lain yang fungsinya sama atas alasan apapun. Bahkan lanjut Advendi, putusan itu juga melarang mereka melakukan kegiatan tridharma perguruan tinggi apapun.
 
"Jadi bukan hanya pimpinan rektorat, semua pegawai juga akan dilarang masuk. Bahkan para mahasiswa pun terancam tidak bisa masuk dan mengikuti perkuliahan lagi," katanya.
 
Secara jelas kata Advendi, putusan eksekusi akan melanggar HAM dari seluruh civitas akademika Universitas Trisakti. Penolakan itu juga diperkuat dengan adanya putusan PN Jakarta Timur tanggal 22 Juni 2011 tahun lalu, yang memutuskan bahwa SK Mendikbud No.0281, yang memberikan pengelolaan kampus kepada Yayasan Trisakti dinyatakan kadaluarsa, cacat dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
 
"Pada Mei 2011 lalu kami menolak eksekusi karena Putusan MA ini berpotensi melanggar HAM. Kali ini alasan kami bertambah, yakni putusan pengadilan lain yang menegaskan bahwa universitas ini adalah milik rakyat kecil seperti kami," pungkasnya.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement