JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi keuangan mencurigakan 12 jaksa.
Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad. Noor mengatakan, laporan tersebut akan ditelaah terlebih dahulu baru kemudian ditindaklanjuti.
"Setiap penyampaian informasi oleh PPATK Kejaksaan merespons dengan melakukan telaah, tentu yang berkaitan dengan domain Kejaksaan yaitu masalah korupsi atau juga masalah money laundering," ujar Noor di kantor Kejagung, Senin (27/2/2012).
Dia menambahkan, jika nantinya ditemukan adanya unsur korupsi didalamnya, maka penyidik Kejagung akan langsung bertindak.
"Sepanjang hasil telaah 12 laporan itu ada indikasi yang masuk ranah kewenangan pasti akan ditangani penyidik," tandas mantan Kajati Gorontalo ini.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.