JAKARTA - Meski hanya divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan, terpidana kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar tetap akan mengajukan banding.
“Terhadap putusan ini saya menyatakan banding langsung," ujar hakim Syarifuddin kepada wartawan usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/02/12).
Hakim Syarifuddin divonis hukuman penjara 4 tahun dan denda 150 juta dengan subsider 4 bulan penjara. Hukuman tersebut sejatinya jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yakni 20 tahun.
"Karena menurut majelis, itu berbeda pendapat juga dengan pihak penuntut umum dan pasal 12. Kalau majelisnya menganggap itu yang terbukti adalah dakwaan yang ke 4 pasal 5 ayat 2. Terhadap putusan ini saya nyatakan hukuman banding," tegasnya.
Syarifuddin juga menilai penyitaan yang dilakukan KPK, antara lain Rp250 juta dari Puguh Wiryawan, tidak sesuai hukum. "Segala bentuk penyitaan yang dilakukan oleh KPK sudah bertentangan dengan hukum, dan itu jelas dipertimbangkan oleh putusanya tadi," lanjutnya.
Syarifuddin juga menuntut pengembalian hartanya yang disita. "Saya tanya teman-teman, apakah ada perampok yang sopan? Kalau ada, terimakasih jawabannya. Kalau ada aparat penegak hukum menyimpang dari undang-undang apa bedanya dengan apa yang tadi saya katakan. Dan duit, ya harus dikembalikan kepada saya kalau memang KPK mau berdasarkan negara ini negara hukum," pungkasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum Syarifuddin, Hotman Sitompul. "Semua keberatan. Dari mula-mula penyidikan dan penyitaan dalam tanda kutip. Karena tidak sesuai dengan hukum," ujarnya. Pihaknya juga menegaskan akan menempuh banding dalam waktu 7 hari ke depan.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.