BANDUNG- Terdakwa penerima suap Rp1 miliar, mantan Kanit Reskrim Polsek Cicendo AKP Suherman emosi seusai hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menvonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Atas vonis itu, Suherman yang mengenakan kemeja lengan panjang putih dan celana panjang hitam, tampak emosi. Dengan nada ketus, Suherman tidak menjawab pertanyaan wartawan.
"Sudahlah jangan banyak tanya," katanya sambil mengibaskan tangannya usai sidang, Selasa (28/2/2012).
Namun dalam persidangan, kuasa hukum Suherman menyatakan pikir-pikir untuk banding. Vonis itu lebih ringan enam bulan dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada koleganya, Kompol Brusel, mantan Kapolsek Cicendo.
Dalam sidang, terdakwa Suherman terbukti bersama eks Kapolsek Cicendo Kompol Brusel Duta Samodra melakukan korupsi bersama dengan menerima suap Rp1 miliar dari tersangka narkoba.
Namun, denda yang harus dibayar Suherman sama dengan Brusel yakni Rp200 juta atau diganti kurungan penjara tiga bulan. Suherman dihukum dengan Pasal 12 a jo 55 Undang-undang Tipikor.
"Terdakwa Suherman terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi bersama-sama (Brusel). Majelis menjatuhkan pidana empat tahun dan denda Rp200 juta atau diganti kurungan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor GN Artanaya, saat membacakan amar putusannya.
Hal memberatkan terdakwa, lanjut hakim, sebagai penegak hukum terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang gencar memberantas korupsi.
Terdakwa tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Hal yang meringankan terdakwa, dia bertindak sopan selama sidang, tak pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga.
Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa uang suap Rp1 miliar dalam bentuk pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, buku tabungan BCA, slip penyetoran BCA, yang dilampirkan dalam berkas perkara.
Karena itulah, Suherman dinyatakan terbukti turut menerima suap Rp1 miliar dari tersangka kasus narkoba warga negara Malaysia Azhar Bin Abdulah.
Kasus ini bermula dari penangkapan Azhar oleh petugas bea cukai di Bandara Husein Sastranegara karena kedapatan membawa sabu seberat 4,27 gram.
Azhar ditahan di Polsek Cicendo. Saat ditahan itulah Azhar menyuap Kapolsek Brusel dan Kanit Reskrim AKP Suherman dengan uang Rp1 miliar. Tujuannya, supaya Azhar bisa kabur.
(Kemas Irawan Nurrachman)