PALEMBANG - Anggota polisi berinisial Bripka IS dijatuhi saksi disiplin atas kasus dugaan perselingkuhan dengan IN, istri seorang istri narapidana hingga hamil 2 bulan.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi mengatakan, berdasarkan hasil sidang disiplin Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022.
"Bripka IS memiliki hak untuk melakukan upaya hukum melaporkan IN atas kasus pencemaran nama baik," katanya.
Baca juga: Selingkuh dan Hamili Istri Napi, Bripka IS Terancam Dipecat dengan Tidak Hormat
Adapun fakta di sidang disiplin, Bripka IS menjalin hubungan asmara dengan IN, setelah yang bersangkutan sudah ditalak cerai suaminya. Hal itu disertai dengan bukti forensik berupa video dan rekaman suara.
Meskipun pada dasarnya Bripka IS sudah memiliki istri tapi dalam kasus ini bukan masuk dalam ranah perzinahan. Dimana yang melaporkannya adalah kuasa hukum suami siri IN, dan bukan istri dari Bripka IS.
"Karena perzinahan itu, bila istrinya (Bripka IS) yang melapor. Tapi dalam kasus ini bukan dia yang melapor," katanya.
Baca juga: Oknum Polisi yang Hamili Istri Tahanan Jalani Sidang Disiplin