LAMPUNG – Seorang oknum polisi divonis delapan tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan asusila oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi. Sidang putusan ini digelar secara virtual.
Tak hanya itu, anggota Polres Lampung Utara berinisial FHU ini pun terancam dipecat dari kesatuannya.
Baca juga: Oknum Polisi yang Bunuh Dua Perempuan di Medan Dituntut Hukuman Mati
Dalam amar putusan, terdakwa terbukti melakukan asusila terhadap korban berinisial MW, perawat puskesmas di Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara, pada Maret 2021 lalu.
Terdakwa menjemput korban dengan paksa dari puskesmas tempat dia bertugas, lalu melakukan perbuatan asusila terhadap korban di salah satu hotel.