LAHAT - Bripka IS (39) oknum polisi yang bertugas di Mapolres Lahat, dilaporkan ke Propam Polda Sumsel karena diduga menyetubuhi istri seorang narapidana.
Kuasa hukum narapidana berinisial FP (59), Feodor Novikov mengatakan, aksi perzinahan dan pelecehan seksual yang itu dilakukan IS terhadap IN (20), istri dari kliennya yang saat ini mendekam di Lapas Tanjung Batu, Ogan Ilir.
"Kasus ini sendiri berdasarkan pengakuan IN, dimana ia terpaksa menuruti keinginan IS dengan berbagai ancaman," katanya, Minggu (12/1/2021).
Baca juga:Â Â Kasus Lecehkan Perawat, Oknum Polisi Divonis 8 Tahun Penjara
Menurutnya, salah satu ancaman IS kepada IN yakni akan memindahkan suaminya ke Nusa Kambangan, Cilacap. Adapun modusnya yakni dengan mengajak korban dan seorang temannya jalan-jalan ke Palembang.
"Saat itu IS beralasan sudah kemalaman untuk pulang, dan berinisiatif memesan kamar hotel," katanya.
Baca juga:Â Â Oknum Polisi yang Bunuh Dua Perempuan di Medan Dituntut Hukuman Mati