MEDAN - Masih ingat kasus penculikan, pelecehan seksual, pembunuhan hingga pembuangan mayat dua orang perempuan yang dilakukan oleh seorang oknum Polisi di Medan ?
Kasus yang terjadi pada Februari itu kini sudah menjalani proses persidangan. Aipda Roni Syahputra, personel Polres Pelabuhan Belawan yang menjadi terdakwa pelaku dalam kasus itu, kini dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Tuntutan kepada Aipda Roni dibacakan JPU Bastian dalam persidangan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/9/2021).
Jaksa menuntut Aipda Roni dengan pidana mati karena dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan secara sadar melakukan pembunuhan berencana terhadap Riska Pitria dan Aprila Cinta, kedua perempuan yang menjadi korban.
"Perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan tersebut dilakukan secara berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana. Oleh karenanya meminta majelis hakim hang menangani perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana mati," ucap JPU Bastian.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat sadis. Selain itu salah seorang korban terdakwa masih berusia di bawah umur. Status terdakwa seorang aparat penegak hukum juga ikut dijadikan pertimbangan pemberat hukuman terdakwa.
"Hal yang meringankan tidak ada," ucap Jaksa.
Atas tuntuta itu, majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi).
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa, disebutkan jika kasus ini bermula pada hari Sabtu, 13 Februari 2021 lalu. Saat itu kedua korban datang ke Polres Pelabuhan Belawan, untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.
Lewat pertemuan itu, terdakwa dan korban Riska saling bertukar nomor ponsel. Malam harinya terdakwa yang tertarik dengan korban Riska menghubungi korban untuk bertemu dengan alasan untuk membicarakan masalah titipan korban. Korban sempat menolak saat itu.