Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum Polisi yang Bunuh Dua Perempuan di Medan Dituntut Hukuman Mati

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Senin, 06 September 2021 |21:12 WIB
Oknum Polisi yang Bunuh Dua Perempuan di Medan Dituntut Hukuman Mati
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Sepekan kemudian, terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh korban sudah ada pada terdakwa. Terdakwa pun menghubungi korban yang saat itu tengah bersama dengan korban Aprilia Cinta. Dengan segala bujuk rayu, kedua korban pun akhirnya bersedia diajak masuk terdakwa ke dalam mobilnya dan pergi ke sejumlah tempat di Deliserdang.

Di dalam mobil, terdakwa yang sangat bernafsu dan sangat tertarik dengan tubuh korban Riska, sempat melakukan pelecehan. Namun korban melawan hingga akhirnya terdakwa memukul leher korban dan memborgol tangannya. Terdakwa juga membentak dan mengancam korban Aprilia Cinta.

Terdakwa kemudian membawa kedua korban ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting Medan. Di kamar hotel, terdakwa hendak memperkosa korban Riska, namun karena sedang haid, korban Aprilia Cinta yang dirudapaksa terdakwa

Terdakwa kemudian mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini. Selanjutnya terdakwa membawa kedua wanita itu ke rumahnya di kawasan Marelan, Kota Medan.

Di rumahnya terdakwa menyekap kedua korban di kamar belakang dengan kondisi tangan terikat dan mulut terlakban. Keesokan harinya, saat kedua korban sudah lemas, terdakwa menyekap mulut kedua korban dengan bantal hingga tewas.

Terdakwa kemudian membuang jasad kedua korban. Jasad korban Riska Pitria dibuang di bawah pohon Mahoni di Jalan Umum Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Sedangkan jasad Aprilia Cinta dibuang di jalan Budi Kemasyarakatan Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement