Baca juga: Diduga Pesta Narkoba, 5 Anggota Polrestabes Surabaya Diamankan Propam Mabes Polri
Kemudian keluarga MW melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung, kemudian kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
“Atas perkara tersebut terdakwa divonis dengan delapan tahun penjara,” kata Hakim Ketua PN Kotabumi, Muamar A.M Fariq. Atas putusan hakim tersebut, terdakwa mengaku pikir-pikir.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Lampung Utara, Iptu Joni Charter membenarkan FHU merupakan anggota yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Lampung Utara, dan terancam dipecat akibat kasus ini.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.