Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Lecehkan Perawat, Oknum Polisi Divonis 8 Tahun Penjara

Jimi Irawan , Jurnalis-Kamis, 09 September 2021 |17:02 WIB
 Kasus Lecehkan Perawat, Oknum Polisi Divonis 8 Tahun Penjara
PN Kotabaru saat memvonis oknum polisi yang terjerat kasus pelecehan seksual (foto: tangkapan layar)
A
A
A

LAMPUNG – Seorang oknum polisi divonis delapan tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan asusila oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi. Sidang putusan ini digelar secara virtual.

Tak hanya itu, anggota Polres Lampung Utara berinisial FHU ini pun terancam dipecat dari kesatuannya.

Baca juga:  Oknum Polisi yang Bunuh Dua Perempuan di Medan Dituntut Hukuman Mati

Dalam amar putusan, terdakwa terbukti melakukan asusila terhadap korban berinisial MW, perawat puskesmas di Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara, pada Maret 2021 lalu.

Terdakwa menjemput korban dengan paksa dari puskesmas tempat dia bertugas, lalu melakukan perbuatan asusila terhadap korban di salah satu hotel.

Baca juga:  Diduga Pesta Narkoba, 5 Anggota Polrestabes Surabaya Diamankan Propam Mabes Polri

Kemudian keluarga MW melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung, kemudian kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

“Atas perkara tersebut terdakwa divonis dengan delapan tahun penjara,” kata Hakim Ketua PN Kotabumi, Muamar A.M Fariq. Atas putusan hakim tersebut, terdakwa mengaku pikir-pikir.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Lampung Utara, Iptu Joni Charter membenarkan FHU merupakan anggota yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Lampung Utara, dan terancam dipecat akibat kasus ini.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement