JAKARTA - Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Hakim Syarifuddin Umar, menurut Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus cepat mengambil tindakan terhadap putusan pengadilan Tipikor Jakarta.
"KPK harus segera banding," ujar Danang, kepada wartawan, usai sebuah acara diskusi di Jakarta, Kamis (1/3/2012).
Menurutnya, putusan majelis hakim pengadilan Tipikor ini, diindikasikan adanya upaya untuk melindungi sesama hakim.
"Bukti-bukti yang sudah dihadirkan dipersidangan tidak dieksplor lagi oleh para hakim," ungkapnya.
Saat ditanyakan apakah majelis hakim yang memvonis hakim Syarifuddin pernah terlibat tindak pidana korupsi, Danang mengatakan belum mengecek majelis hakim itu.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhakan vonis selama empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta kepada Hakim Syarifuddin Umar.
Majelis hakim juga menyatakan Hakim Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian imbalan atau janji.
Syarifuddin dinyatakan bersalah, dengan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, Syarifuddin terbukti telah menerima suap berupa uang senilai Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan.
Namun, vonis majelis hakim ini, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut maksimal terdakwa dengan hukuman selama 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
(Amril Amarullah)