Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Foke Harus Segera Lantik Komisi Informasi Daerah Jakarta

Iman Rosidi , Jurnalis-Sabtu, 03 Maret 2012 |13:14 WIB
Foke Harus Segera Lantik Komisi Informasi Daerah Jakarta
Gubernur DKI Fauzi Bowo (kanan) (foto:Yudha Wirahadikusuma/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Transparansi Internasional Indonesia (TII) mempertanyakan  belum juga dilantiknya anggota Komisi Informasi Daerah DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

Komisi Informasi Pusat pun, harus  aktif menanyakan masalah ini ke Fauzi Bowo karena surat keputusan untuk Komisi Informasi Daerah DKI Jakarta  sudah dibuat dan ditandatangani Gubernur Fauzi Bowo pada 26 Januari 2012 lalu.

"Kalau kita baca UU merupakan mandat dan tidak ada pengecualian bagi tidak dibentuknya Komisi Informasi Daerah DKI Jakarta, tidak menyegerakan, seharusnya komisi informasi melakukan pendekteksian,"kata Wakil Sekjen Transparansi Internasional Indonesia (TII) Luki Djani usai diskusi Polemik Sindoradio di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (3/2/2012).

Komisi Informasi Pusat, lanjutnya juga harus mendesak pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk pembentukan Komisi Informasi Daerah ini.

"Pemerintah daerah yang belum punya, KIP harus memberikan tekanan persuasif meminta segera dibentuk KID, dengan batas waktu yang ditentukan,"tegasnya.

"Apabila tidak membawa menjadi sengketa berdasarkan, Tentu bertimbangan kepentingan komisioner aktif bertanya,"tambahnya.

Jika sampai sekarang Fauzi Bowo belum juga melantik Komisi Informasi Daerah DKI Jakarta, Luki menilai Fauzi Bowo telah melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Foke bisa dikatakan belum menjalankan UU, kalau KIP sudah proaktif persuasif mohon segera ditindaklanjuti, kalau sudah diberikan tetap diabaikan bisa dibilang melanggar UU,"tandasnya.

"Mungkin harus dicari keterlambatan apakah adakah faktor lain. Itu sifat wajib segera dibentuk di lantik,"pungkasnya.

Lima calon komisioner Komisi Informasi Daerah DKI JKarta nantinya bertugas selama periode 2012-2016. Pmbentukan Komisi Informasi sesuai dengan amanat Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Untuk di Indonesia, baru ada 10 provinsi yang telah memiliki lembaga tersebut.

(Amril Amarullah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement