BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan pemilih tetap yang berhak memberi suara dalam Pemilukada 9 April mendatang berjumlah 3.244.680 orang.
Angka ini bertambah 17.094 orang dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diumumkan pada 7 Januari lalu, sebelum ada keputusan penggeseran jadwal Pilkada pada 9 April.
Ketua Kelompok Kerja Pendaftaran Pemilih Akmal Abzal mengatakan, jumlah pemilih tetap itu difinalisasi dalam sebuah rapat pleno yang dihadiri 23 komisioner dari KIP kabupaten/kota, empat anggota Panitia Pengawas Pemilih Aceh, dan tiga perwakilan tim sukses dari pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf, Muhammad Nazar-Nova Iriansyah, dan Darni Daud-Ahmad Fauzi.
"Ada penambahan jumlah pemilih dari DPT yang ditetapkan pada 7 Januari lalu. Saat itu ditetapkan DPT berjumlah 3.227.586 orang. Jadi ada penambahan 17.094 orang," kata Akmal dalam konferensi pers di Media Center KIP Aceh, Senin (5/3/2012).
Akmal menyebutkan, dari 3.244.680 pemilih terdapat 1.600.854 pemilih lelaki dan 1.643.826 pemilih perempuan. "Sementara jumlah pemilih pemula adalah 88.494 orang, minus Aceh Tamiang, Aceh Singkil dan Banda Aceh," ujarnya.
Jumlah pemilih pemula akan bertambah lagi, menyusul tiga daerah itu belum menyerahkan jumlah pemilih pemula. "Tapi perubahan jumlah pemilih pemula tidak akan mempengaruhi jumlah DPT secara keseluruhan, karena jumlah DPT tersebut sudah mencakup data pemilih pemula. Hanya saja belum diuraikan," sebut Akmal.
Pemilih terbanyak dalam Pilkada ini tercatat di Kabupaten Aceh Utara yaitu 377.780 orang. Disusul kemudian Bireuen sebanyak 286.582 orang dan Pidie 282.042 orang. Sedangkan pemilih paling sedikit berada di Kota Sabang yaitu 23.831 orang. Para pemilih tetap ini akan menggunakan hak politiknya di 9.786 tempat pemungutan suara yang tersebar di 23 kabupaten/kota.
Akmal berharap DPT ini tidak akan ada perubahan lagi. Pemilih dalam Pilkada nanti dipastikan adalah orang-orang yang sudah ada namanya dalam DPT. Penyelenggara Pilkada menegaskan tidak melayani pemilih yang hanya mengandalkan KTP sedangkan namanya tidak tertera dalam DPT. "Kami tetap berpegang pada aturan," sebut Akmal. Pemilih yang tercatat dalam DPT, lanjut Akmal, akan mendapatkan kartu pemilih serta undangan dari panitia pemilihan tiga hari pra pencoblosan untuk memberikan suaranya.
Pilkada Aceh digelar serentak untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur serta kepala daerah di 17 Kabupaten/Kota untuk periode 2012-2017. (sus)
(Ahmad Dani)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.