Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keberadaan Wamen Berbenturan dengan UUD 1945

Rizka Diputra , Jurnalis-Minggu, 25 Maret 2012 |00:29 WIB
Keberadaan Wamen Berbenturan dengan UUD 1945
A
A
A

JAKARTA - Indonesian Audit Watch (IAW) menilai keberadaan posisi Wakil Menteri (Wamen) jelas berbenturan terhadap UUD 1945.  Setelah menilik sidang uji materi tentang peranan Wamen, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai institusi penelisik Undang-Undang yang berbenturan terhadap UUD 1945 dapat menjadikan pendapat publik, sebagai bahagian yang tidak terpisahkan untuk didalami dan dicermati, dalam menentukan keputusan berkeadilan nyata.

Sekretaris IAW, Iskandar Sitorus mengatakan, mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie pernah menyampaikan bahwa jabatan Wamen memang diciptakan oleh Undang-Undang tapi, dalam praktiknya banyak menimbulkan ketidak-pastian.

"Disebutkan (Jimly) kalau pihak penggugat uji materi UU Kemen bisa membuktikannya dalam persidangan di MK, maka Wamen bisa dipastikan bertentangan dengan UUD 1945," ujar Iskandar mengutip keterangan Jimly dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/3/2012).

Menurut Iskandar pendapat para saksi maupun pengamat hukum baik yang pro maupun konta pada umumnya karakteristik pendukung keberadaan posisi Wamen terbagi beberapa kategori yakni Pertama, terkait dengan dan atau pernah berhubungan baik dari dan atau dengan lingkup lembaga Kepresidenan yang mengangkat Wamen.

"Kedua, tidak ada dari pihak DPR RI yang memberikan pendapatnya mendukung keberadaan Wamen," sambungnya.

Sedangkan Ketiga, tidak memberikan alasan substansi hukum yang kuat, apalagi jikalau dikaitkan dengan UUD 1945. Keempat, memberikan wacana bahwa Wamen memberi keuntungan semata kepada kementerian tanpa pernah bisa memberikan contoh dari bukti keuntungan kinerja itu sendiri.

"Kelima menyinggung masa pemerintahan diluar UUD 1945. Tidak pernah menyinggung bagaimana besar dan seperti apa Wamen menggunakan APBN," pungkasnya.(kyw)

(Ahmad Dani)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement