BANDA ACEH - Tim Densus 88 Antiteror dibantu aparat Polda Aceh menangkap dua orang yang diduga terkait kasus bom rakitan dan aksi kekerasan bersenjata menjelang Pemilukada Aceh.
Polisi menyita dua pucuk senjata laras panjang jenis AK-56, 138 butir peluru dan empat megazen dari kedua tersangka yang masing-masing berinisial J (32) dan M (33).
"Penangkapan dilakukan dalam sebuah penggerebekan terhadap rumah tempat persembunyian tersangka di Desa Babah Ie, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya, Kamis (29/3) sore lalu," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Gustav Leo saat dikonfirmasi di Banda Aceh, Sabtu (31/3/2012).
Tak ada perlawanan dari keduanya. Petugas langsung meringkusnya tanpa perlu melepaskan tembakan. Gustav menambahkan, kedua tersangka masih diperiksa intensif di Mapolda Aceh.
Polisi sedang mempelajari peran mereka dalam aksi teror bom rakitan dan penembakan di Aceh beberapa waktu lalu.
Menurut Gustav, kedua tersangka merupakan bagian dari komplotan enam tersangka yang sebelumnya ditangkap polisi pada 10 Maret lalu di Lhoong, Aceh Besar dan Aceh Utara. Polisi saat itu ikut menyita lima bom rakitan.
Mereka diduga kuat juga bagian dari jaringan Maimun JF (45) yang tewas ditembak polisi di Limpok, Darussalam, Banda Aceh pada 24 Maret 2012. Maimun, kata Gustav, merupakan komplotan yang berhasil kabur dari penggerebekan polisi di Lhoong.
“Kita belum bisa menyebutkan mereka dari kelompok mana karena motif utama tindakan keduanya dan tersangka lain masih terus dikembangkan,” sebut Gustav.
Dia menambahkan, polisi sekarang masih terus memburu sisa-sisa kelompok yang melakukan teror bom dan penembakan tersebut.
“Berapa jumlah mereka belum bisa disebutkan karena bisa saja bertambah saat pengembangan terhadap tersangka yang telah ditangkap,” ujarnya.
Seperti diketahui sejak akhir tahun lalu, beberapa aksi penembakan misterius terjadi di Aceh. Selain itu, beberapa aksi penggranatan juga mewarnai proses pelaksanaan Pemilukada Aceh yang akan digelar 9 April 2012.
(Rizka Diputra)