Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD No Comment Soal Uji Materi BBM

Prabowo , Jurnalis-Minggu, 01 April 2012 |12:43 WIB
Mahfud MD <i>No Comment</i> Soal Uji Materi BBM
Mahfud MD (Dok Okezone)
A
A
A

YOGYAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD enggan memberikan penjelasaan uji materi Pasal 7 ayat 6a yang rencananya akan diajukan ke MK oleh tiga parpol oposisi, yaitu PDI-P, Gerindra, dan Hanura.

"Saya tidak mau menanggapi soal itu, UU saja belum disahkan, belum ada pengaduan ke MK. Memang ada wacana itu, saya sudah dengar, tapi semuanya belum jelas," katanya.

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat mengikuti publik bertema Menuju Indonesia Bermartabat Melalui Kepemimpinan Transpormasional di Ruang Seminar FISIP Universitas Atmajaya Yogyakarta, Minggu (1/4/2012).

Seorang hakim, kata dia, tidak boleh membeberkan perkara yang sedang ditangani. Mahfud menyampaikan belum melakukan langkah yang akan ditempuh karena memang belum ada pengajuan yang disampaikan.

Sebagaimana diketahui, anggota Banggar DPR mengesahkan Pasal 7 Ayat 6a terkait migas. Pasal tersebut rawan diuji materi ke Mahkamah Konstitusi selama tiga parpol oposisi mengajukan. Sebab, pasal tersebut identik dengan Pasal 28 ayat 2 UU Migas yang pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement