Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istana Bantah Barter Minyak dengan Lumpur

Susi Fatimah , Jurnalis-Selasa, 10 April 2012 |17:39 WIB
Istana Bantah Barter Minyak dengan Lumpur
Ilustrasi (Foto: Koran SI)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha menegaskan, penambahan Rp300 miliar dalam Pasal 18 huruf c Undang-Undang APBN-P 2012 merupakan kewajiban Pemerintah, bukan dalam rangka barter politik dengan Partai Golkar.
 
"Lapindo itu sebetulnya kalau yang sekarang diributkan itu dimasukkan ke APBN karena memang tugas Pemerintah yang mana pemahamannya adalah untuk tanggung jawab sosial kemanusiaan," ujar Julian di Gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (10/9/2012).
 
Julian menjelaskan bahwa dana tersebut juga telah ada sejak dibentuknya Pansus Lumpur Lapindo pada 2007 lalu dan sampai saat ini masih berlanjut.
 
Untuk menyalurkan dana tersebut, Pemerintah akan membentuk badan penanggulangan khusus kasus lumpur Lapindo yang nantinya bertugas bertanggungjawab mendistribusikan dan mengalokasikan dana kepada para korban.
 
"Jadi semua bisa dipertanggungjawabkan. Tidak ada yang siluman. Semua itu benar-benar clear,” tegasnya.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement