JAKARTA – Petugas kepolisian beserta tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), menyita seekor orangutan yang dipelihara secara illegal oleh warga di kawasan Rawa Tripa, Aceh.
Saat disita di pinggiran jalan di depan warung milik warga, kondisi orangutan berkelamin jantan berusia dua tahun itu cukup memperihatinkan dengan kaki terikat.
“Kondisinya tidak begitu baik. Orangutan ini menderita gizi buruk, kulitnya sangat kering dan terdapat luka di pergelangan kaki akibat tali pengikatnya,” ujar drh Yenny Saraswati dari Sumatran Orangutan Conservation Program Yayasan Ekosistem Lestari, yang turut serta dalam penyitaan tersebut, dalam press realese yang diterima Okezone, Sabtu (21/4/2012).
Menurutnya, penyitaan tersebut berlangsung alot, karena selama ini orangutan bernama Rahul itu cukup disayangi pemiliknya. Apalagi, pemilik sudah memelihara hewan tersebut sejak setahun lalu.
“Ada penduduk yang mengisahkan, kondisi keuangan pemilik membaik sejak memelihara orangutan. Banyak pengunjung yang datang ke warungnya untuk melihat si orangutan itu,” jelasnya.
Penyitaan berhasil dilakukan setelah pihak kepolisian bernegosiasi dengan warga untuk melepaskan hewan tersebut, karena dilindungi oleh Undang-Undang. “Pihak kepolisian mengatakan ke mereka, kalau memelihar orangutan secara illegal, melanggar hokum,” tambahnya.
Setelah diberi obat dan kondisi kesehatannya membaik, Yenny mengaku orangutan tersebut nantinya akan dilepaskan ke habitatnya di Kawasan Hutan Leuser.
Berdasarkan data milik Sumatran Orangutan Conservation Program, sejak beberapa tahun terakhir pihaknya sudah menyita 15 orangutan dari wilayah Aceh. Masuknya orangutan ke kawasan pekebunan karena habitat mereka yang semakin habis akibat pembalakan liar.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.